KPU Temukan Banyak Aduan Saat Vermin Parpol

  • Bagikan
KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah terkait verifikasi administrasi Parpol, Minggu (11/9/2022).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota menemukan banyak aduan dan laporan saat verifikasi administrasi partai politik.

Hingga batas waktu verifikasi dan klarifikasi parpol pada Sabtu (10/9/2022). Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.

Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengakui meskipun verifikasi selesai di tingkat kabupaten kota se-Sulsel. Namun, dari laporan yang ada ditemukan aduan kebanyakan soal data ganda pengurus parpol satu dan lainya. Serta pencatutan nama dari berbagai kalangan.

"Sesuai laporan KPU Kab/kota selama vermin berkas parpol itu tadi data ganda dan pencatutan nama terjadi. Makanya parpol sudah diminta klarifikasi," jelas Arsam saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah, Minggu (11/9/2022).

Saat dimintai data-data parpol mana saja kebanyakan mencatut nama masyarakat atau PNS? Asram enggan menyebutkan karena itu koordinasi langsung pusat.

Menurutnya, tugas KPU Provinsi hanya sebatas rekap hasil akhir apa disampaikan KPU Kabupatem dan kota soal vermin berkas parpol.

Pasalnya, hasil vermin dari KPU Kab/kota di Sulsel, bukan diaampaikan secara manual ke KPU Provinsi melainkan disampaikan secara detile KPU RI lewat online wibsite Sipol.

"Jadi, baik aduan atau komplain serta klarifikasi parpol di tingkat KPU Kab/kota selama vermin. Itu disampaikan lewat sipol ke KPU RI. Tuga kami provinsi juga hanya sebatas rekap via sipol dan kami laporkan ke pusat," jelasnya.

Diakui, KPU Provinsi hanya punya waktu batas tanggal 11 September untuk menyelesaikan rekap vermin dan menyampaikan ke Sipol KPU RI.

Batas waktu untuk mengecekan telah selesai, Sabtu kemarin di Kab/kota. Yang disampaikan saat verifikasi administrasi rekap per kecamatan hingga Kabupatrn/kota untuk parpol kelengkapan.

"Alurnya, keluar dari Sipol kami provinsi rekap dan berikan kembali data sampaikan ke pusat batas malam ini pukul 24.00 wita. Hari ini kami sampaikan ke pusat. Makanya kita rakor perjelasan keluham selama rekap administrasi," pungkasnya.

Diketahui, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik peserta pemilu 2024.

Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, ada beberapa poin masuk dalam syarat verifikasi administrasi parpol secara umum yakni. Merujuk pada keputusan pimpinan partai politik tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.

"Juga nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan," katanya.

Selain itu, lanjut Faisal bahwa perlu surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

"Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap. Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022," pungkasnya.

Lantas apa saja ditemukan KPU Kabupaten/kota selama vermin? Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengarakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.

"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 september sampai tanggal 28 September," jelasnya.

Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai yglang profesi yang tercantum di KTP nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.

Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.

"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yg ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.

Ditambahlan, khusus di kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan lngsung, 5 dari bawaslu. Semuanya sudah di tindak lanjuti sesuai prosedural oleh KPU.

Sedangkan, jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan.

"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh undang-undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainya," pungkasnya.

Sedangkan, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, semua proses dan hasil mereka sampaikan melalui KPU RI setelah proses rekap nasional.

"Kita di kpu kab/kota hanya melaksanakan apa yg menjadi arahan sesuai aturan yg berlaku," jelasnya.

Dia juga enggan memberikan data soal berapa jumlah dicatut namanya dan aduan masyarakat.
Dia berlalil bahwa saat ini, KPU Gowa sudah menyerahkan hasil rekap vermin parpol ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.

"Aduan yang masuk ke KPU gowa tdk.ada secara langsung, karena di aplikasi info pemilu telah dibuka ruang pelaporan dgn mengisi form aduan dan itu langsung ke KPU pusat aduannya," pungkasnya. (Yad)

  • Bagikan