TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan surat masuk dari ketua Forum Masyarakat Toraja (FMT) atau Forum Kawal Gereja Besar Rantepao (FKGB) sehubungan dengan rencana pembangunan gedung pelayanan jemaat Rantepao di dalam lokasi cagar budaya gereja besar Rantepao, yang di DPRD Toraja Utara (Torut) di ruang Paripurna DPRD Torut, Selasa, 20 September 2022 yang mempertemukan pengurus, majelis dan terpaksa harus diskors oleh pimpinan DPRD Torut.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Torut, Nober Rante Siama saat memimpin rapat menyampaikan bahwa terkait pembangunan gedung Pelayanan Jemaat Rantepao terpaksa menunda rapatnya, tidak dilanjutkan karena suasana yang mulai tidak kondusif untuk dilanjutkan.
Dikatakan Nober bahwa kami berharap kepada FKGB jika hal ini bisa berjalan agar bisa mengawal Torut kedepan. Dan apa yang disampaikan dalam kesempatan ini akan menjadi referensi untuk pengambilan keputusan dengan melibatkan OPD terkait.
Sementara itu pendeta Jemaat Rantepao, Pdt David Tiranda dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa atas nama pimpinan jemaat Gereja Rantepao meminta maaf kepada semua yang hadir karena sempat ada yang emosi, karena beberapa hal yang membuat emosi. Terkait rencana pembangunan gedung pelayanan itu telah lama direncanakan dan telah melalui beberapa kali pertemuan dengan jemaat dan semua pengurus, dan desaig pun hingga saat ini belum final sehingga panitia terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak yang ingin memberikan masukan.
Sementara itu salah satu tokoh adat, Denal yang hadir dalam kesempatan itu berpesan kepada semua yang hadir meminta agar jangan hanya Gereja Besar Rantepao yang dikawal karena ada banyak yang perlu dikawal salah satunya bangunan Salib di Singkik Rantepao itu juga perlu dikawal karena sampai saat ini terbengkalai.
" mari kita bicara dengan baik karena ini kepentingan bersama dan kita semua ini satu olehnya itu mari kita bersatu untuk kebaikan Toraja Utara, karena malu kita kalau ribut-ribut seperti ini, saya prihatin melihat kondisi ini " pungkasnya.
Mewakili FKGB, Brigde Allorante yang juga merupakan pemerhati situs bersejarah, cagar budaya kepada RAKYATSULSEL usai menghadirin RDP bahwa pihaknya bukan menolak pembangunan tetapi hanya mengingatkan panitia dan BPS GT bahwa gedung Gereja besar jemaat Rantepao itu merupakan salah satu situs budaya yang dijaga dan dilindungi sehingga untuk melakukan perubahan bentuk itu harus seijin bupati, gubernur dan juga presiden.
Dirinya menyarankan agar mengikuti aturan ada karena itu menyangkut cagar budaya yang dilindungi. Dan dirinya juga mengatakan terkait keputusan DPRD untuk menunda RDP sebelum ada kata sepakat dan berharap DPRD bersama pemerintah kabupaten bisa memberikan solusi demi kebaikan bersama. (Ely)