"Netralitas kedua institusi ini, baik dalam doktrin, teori, maupun praktik di lapangan dilarang untuk melanggar prinsip netralitas. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah mengatur norma yang melarang ASN, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam perhelatan demokrasi.
Amran menjelaskan, integritas untuk bersikap netral menjadi hal yang penting. Di masa lalu telah banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga kenetralan.
"Cukuplah sebagai contoh di tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI karena diduga melanggar asas netralitas. Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 456 orang ASN yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jangan terjadi di sini," terangnya.
Amran mengungkapkan, selama kurun waktu dua tahun terakhir, berbagai langkah strategis untuk menanamkan karakter netralitas telah dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan Bawaslu Wajo. Salah satunya pencanangan dan pembentukan desa/kelurahan sadar pengawasan dan politik uang di beberapa kecamatan.