MAMUJU, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulbar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulbar.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.
Kepala Kejari Mamuju, Andy Nugraha Triantoro menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian, ekspose internal sampai pada konsultasi secara berjenjang selama penyidikan.
"Jadi, hasil penyidikan menetapkan dua tersangka yakni S yang merupakan anggota DPRD Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," ujar Andy Nugraha Triantoro, saat gelar pers rilis, Rabu (19/10).
Andy Nugraha Triantoro menjelaskan, kedua tersangka tersebut telah melakukan kerja sama dan bermufakat melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut. Sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil dari audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp1,1 miliar.
"Setelah penetapan ini penyidikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut," jelasnya (Sudirman/Raksul/A)