Kejari Enrekang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Pratama

  • Bagikan
Kejari Enrekang Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RS Pratama

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan tiga tersangka pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sudu kabupaten Enrekang, Kamis (20/10).

Ketiga tersangka masing-masing adalah AAS selaku direktur utama RS Pratama, AW selaku Team leader dan MAH selaku staff team leader dan kesemuanya dari PT. Teknik Eksakta.

Peran masing-masing tersangka, MAH meminjam perusahaan kepada AAS dan memberi fee sejumlah tujuh persen dari nilai kontrak proyek ini. Tersangka AAS juga menyiapkan tenaga ahli fiktif yang diajukan dalam dokumen penawaran.

Itupun, hanya AW dan MAH yang bekerja dalam paket pekerjaan tersebut, tenaga Ahli lainnya tidak pernah bekerja dan hasil pekerjaan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di lokasi yang direncanakan.

Nilai kontrak pekerjaan ini senilai, Rp584.202.000 tahun anggaran 2021 dan telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp467.361.600 pada Desember 2021. Dari dana itu, Tersangka MAH mendapatkan uang sebesar Rp120.000.000 dan sisanya ditransfer ke Tersangka AW sekira Rp310.000.000.

  • Bagikan