Satgas PPKS dan Fakultas Kehutanan Unhas Gelar Aksi Pencegahan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Narasumber Mardiana Sampaikan Materi terkait Langkah dan Mekanisme Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Universitas Hasanuddin. (A/Yadi)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Fakultas Kehutanan Unhas menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 Wita di Aula Lantai 1 Fakultas Kehutanan Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (27/10).

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Hasanuddin membentuk satuan tugas (Satgas) dalam rangka mencegah kekerasan seksual dalam lingkungan Unhas.

Ketua Satgas sekaligus Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, Prof Farida Patittingi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi terkait PPKS 2022.

Selain itu, meningkatkan pemahaman sivitas akademik terkait kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, cara pencegahan dan penanganannya, serta fungsi dan tugas satgas PPKS.

Berdasarkan data Komisioner Komnas Perempuan, periode tahun 2015-2021 ada 6 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen dan kekerasan fisik 1,1 persen.

"Berdasarkan data tersebut, sehingga perlunya langkah awal yang dilakukan oleh satgas Unhas dalam melakukan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi," jelas Prof. Farida.

Hadir sebagai narasumber Mardiana selaku Biro Hukum Unhas menyampaikan materi terkait langkah dan mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan Universitas Hasanuddin.

"Kami berharap terbentuknya satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tendik dan mahasiswa mampu menangani dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual," kata Mardiana.

Dia menambahkan, sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yaitu mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum

"Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tuturnya.

Mardia juga menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Keputusan Rektor Unhas Nomor 5282/UN4.1/KEP/2022. (Yadi/Raksul/A)

  • Bagikan