Tes Tertulis Cakades Dinilai Bermasalah, Warga Mengadu ke DPRD Bulukumba

  • Bagikan
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim (kiri), membahas protes warga terhadap pelaksanaan seleksi tes tertulis calon kepala desa.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba, Selasa (1/11/2022). Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim (F-PPP), membahas protes warga terhadap pelaksanaan seleksi tes tertulis calon kepala desa (cakades).

Saat ini, Dinas PMD Bulukumba tengah melakukan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bulukumba. Salah satu proses yang dilalui seorang Cakades adalah ujian tertulis. Seleksi tertulis ini banyak
disorot lantaran dilakukan secara manual. Disinyalir, ujian tertulis ini bocor dan menguntungkan salah satu Cakades.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pemuda Mahasiswa Bulukumba, Yusran, mempertanyakan ujian tertulis cakades dilakukan dengan sistem manual. Ia mengatakan, dengan sistem manual, diperiksa oleh manusia.

"Siapa yang bisa jamin hasilnya murni," kata Yusran, dihadapan anggota Komisi A DPRD Bulukumba.

Langkah pemerintah menggunakan sistem manual dalam seleksi cakades dipertanyakan. Padahal, dalam seleksi panitia pengawas (panwas) Pemilu menggunakan sistem CAT, bukan manual.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi PMD ke depan," terang Yusran.

Kepala PMD Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan Pilkades serentak di 31 desa dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang juknis tata cara pelaksanaan Pilkades.

Sesuai dengan Perbup tersebut, calon kepala desa harus mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan ditingkat kabupaten. Materi tes tertulis meliputi pemerintahan, sosial bidaya dan politik. Tes tertulis dilakukan secara serentak.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim, berharap rapat dengar pendapat ini dapat menghasilkan menghasilkan kesepahaman, dan kesamaan pandang terkait polemik tes calon kepala desa.

Oleh karena itu, kita akan membahas regulasi dan segala bentuk aturan mengenai prosedur dan tahapan tes calon kepala desa. Pangerang Hakim berharap, rapat dengar pendapat bersama dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Inspektorat Daerah menghasilkan soalusi yang yang baik. (Sal)

  • Bagikan