BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar kembali membuka Pelayanan Keimigrasian Pengurusan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (3/11).
Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Yani mengatakan, hari ini sebanyak 34 warga Bantaeng dan 25 warga Bulukumba mendapatkan pelayanan pembuatan paspor.
"Sesuai dengan komitmen kesepakatan Pemkab Bantaeng dan Imigrasi Kelas I Makassar bahwa setiap bulan dilakukan pelayanan paspor bagi masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, tim dari Imigrasi menghadirkan pelayanan paspor seperti foto dan wawancara.
"Kita target pelayanan dilakukan setiap pertengahan bulan dengan melihat jumlah pemohon setiap bulannya kemudian kita melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi," kata dia.
Untuk pelayanan, mulai dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore di MPP Bantaeng. Tentang penerbitan paspor, setelah foto, resi terbit 3 hari kerja, dan setelah pembayaran paspor, terbit 5 sampai 7 hari kerja.
"Yang urus paspor di sini biasanya untuk kepentingan ibadah umroh ke tanah suci. Inilah salah satu pelayanan kami di MPP Bantaeng yang memudahkan masyarakat Bantaeng ataupun daerah tetangga dalam pengurusan paspor. Tidak perlu lagi ke Makassar," kata dia. (Jet)