TAKALAR, RAKYATSULSEL-PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Namun, larangan itu tak di gubris pihak SPBU Tepo, Nomor SPBU 74.922.01 yang terletak di Lingkungan Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Bahkan, penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman mengakui jika pihaknya menerima tip Rp10 ribu per jaringan yang dari hasil penjualan BBM bersubsidi itu ke nelayan dan petani.
“Uang itu di kumpul dulu sampai satu bulan, setelah terkumpul baru kami bagi rata ke para operator,” kata penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11) kemarin.
Lukman mengatakan, masyarakat yang dilayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tepo hanya yang menggunakan surat rekomendasi petani da nelayan dari kepala desa.
“Kalau yang kami layani permintaannya, sesuai surat petani dan nelayan dari kepala desa itu 100 liter setiap petani,” ujar Lukman.
Sementara itu, ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid Rasyid meminta Pertamina Sulsel untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen yang dilakukan SPBU Tepo. (Adhy/Raksul/A)