Soal Durasi Masa Kampanye 25 Hari, KPUD di Sulsel Sebut Bisa Efisienkan Anggaran

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel saat ini masih menunggu regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hasil hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dalam Perpu Pemilu 2024.

Dimana mereka telah Disepakati bahwa Masa Kampanye di Pemilu 2024 mendatang  untuk Pileg 25 Hari, dan Pilpres 15 Hari.

"Kan belum disahkan menjadi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), kami hanya menunggu regulasi saja, apa yang diamanatkan oleh undang-undang, PKPU kami siap jalankan," singkat Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul saat dikonfirmasi, Jum'at (11/11/2022).

Senada yang dikatakan oleh ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi, sampai saat ini pertemuan tersebut belum menerbitkan peraturan atau PKPU.

"Kan ujungnya nanti akan terbit PKPU soal jadwal kampanye tersebut, kami di Kota Makassar siap menjalankan PKPU," singkatnya.

Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Burhan mengatakan masa Kampanye 25 hari untuk Pileg dan 15 untuk Pilpres lebih mengefektifkan penyelenggaraan Pemilu.

"Tidak hanya pada efektifitas penggunaan waktu dan energi bagi semua pihak, tapi terlebih kepada efisiensi penggunaan anggaran," singkatnya. (Fah/B)

  • Bagikan