MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri potensi keterlibatan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi suap laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus mengembangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Dimana dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa pimpinan DPRD Sulsel.
Mereka yang telah diperiksa yakni Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari bersama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah pada bulan Oktober 2022. Bahkan kediaman pribadi Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ikut digeledah oleh KPK pada 2 November 2022 lalu.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengaku menemukan berbagai dokumen terkait dengan anggaran keuangan Provinsi Sulsel.
Tak berhenti sampai disitu, penyidik KPK kemudian lanjut memeriksa sebanyak 12 saksi dalam kasus ini di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel. Dua orang diantaranya yang diperiksa lagi-lagi pimpinan DPRD Sulsel yaitu Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif.
Ali Fikri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini. "Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan. Perkembangannya akan disampaikan," kata Fikri, Senin (21/11/2022).
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai KPK lamban dalam penanganan dan pengembangan kasus ini. Usai pemeriksaan puluhan saksi serta penggeledahan beberapa tempat disebut seharusnya sudah ada titik yang bisa mengarah pada pengumuman tersangka baru.
"Penyidik KPK sangat lambat dalam pengembangan kasus korupsi suap kepada oknum pegawai BPK Sulsel. Seharusnya setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada beberapa tempat, penyidik sudah mengumumkan tersangka baru," ujar Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi Anggareksa PS.
Angga sapaannya menyebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Mantan sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat serta Kontraktor pemberi suap ke Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu sebagai awal mula kasus ini terungkap banyak fakta-fakta baru disampaikan.
Peyidik KPK disebut hanya tinggal melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang disebut-sebut ikut terlibat.
"Dalam persidangan mantan Gubernur Sulsel NA (Nurdin Abdullah) sangat jelas dan terang telah terjadi suap kepada oknum pegawai BPK yang dilakukan oleh Edy Rachmat. Penyidik tinggal melakukan pengembangan terkait pihal-pihak lain yang juga terlibat dalam proses suap tersebut seperti siapa penyedia dana untuk suap dan apakah ada "penghubung" yang menghubungkan oknum pegawai BPK dan Edy Rachmat," sebutnya.
"Kami harap penyidik menuntaskan kasus dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau," sambungnya.
Diketahui dalam kasus pengembangan ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka disebut meyakinkan peyidik bahwa ikut menerima suap dari Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Kelima tersangka itu yakni, Edy Rahmat (ER) sendiri sebagai pemberi suap, kemudian empat orang sebagai pihak penerima suap masing-masing Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). (Isak Pasabuan/Raksul/B)