TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan narapidana kasus korupsi asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Muhammad Irfan yang kini tengah menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah (Setda) Takalar kembali jadi sorotan publik.
Sorotan itu mengemuka, lantaran Muhammad Irfan bersama 11 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar lainnya diduga ikut seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan dinyatakan lolos sebagai peserta Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama lingkup Pemkab Takalar.
Diketahui, Muhammad Irfan pernah terlibat perkara hukum korupsi hingga jadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 402/k/Pidsus 2011, atas nama Muhammad Irfan ST, M.Si yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, sesuai dengan berita acara surat eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang ditandatangani Jaksa Madya Mustamin, SH, MH tertanggal 24 Oktober 2011.
Guna mengakselerasi rangkaian proses seleksi terbuka JPT Pratama yang akan berlangsung di kantor BPKSDM Sulsel, pihak panitia seleksi terbuka JPT Pratama akan melaksanakan fit and propert test melalui assessment dan tes wawancara dengan 11 peserta seleksi JPT Prafama tersebut.
“Dari 13 peserta yang mendaftarkan berkasnya, dua calon peserta dinyatakan tidak lolos berkas sehingga secara keseluruhan peserta seleksi JPT Pratama tersisa 11 orang peserta," kata Kepala Bidang Pengembangan Kompotensi dan Penilian Kinerja Aparatur BKPSDM Takalar Hadriani Hanafie belum lama ini.
Selain pernah manyandang status mantan narapidana kasus korupsi, ternyata Muhammad Irfan juga menyandang status pecatan sebagai abdi negara.
Hal Itu terbukti setelah surat pemecatan Muhammad Irfan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bocor ke publik.
Berikut isi suratnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor F IV 26-30/16-1/58, Jakarta 8 Mei 2020.
Perihal: Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepada Yth Bupati Takalar di Pattallassang.
Berkenaan dengan surat Bupati Jeneponto Nomor: 800/287/BPKSDM/Vll/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, perihal penyampaian, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain.
a. Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
2. Selain peraturan perundang undangan di atas perlu memperhatikan.
a. Surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.139-8/99 Tanggal 2
Oktober 2018 perihal surat penyampaian data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan contoh keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal
28 Februari 2019 perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 880/371/SJ Tanggal
10 Mei 2019 tentang penegasan pelaksanaan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
3. Berdasarkan data dan informasi bahwa.
a. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 402.K/Pid.Sus/2011, Sdr. Muh. Irfan, ST, M.Si NIP.197810262001121001 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Bahwa Sdr. Muh. Irfan, ST, M.Si NIP. 197810262001121001 sejak bulan Februari Tahun 2018 pindah wilayah kerja dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan bahwa.
a. Bupati Takalar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar memberhentikan tidak dengan hormat PNS a.n Muh. Irfan, ST, M.Si karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait data dan informasi PNS yang bersangkutan.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian permasalahan tersebut kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama.
5. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat itu ditandatangani a.n Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. u.b Direktur Pengawasan dan Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Ahmad Slamet Hidayat.
Surat pemecatan Muhammad Irfan dari BKN tersebut dibenarkan oleh kepala Inspektorat Takalar, Yahe.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Sulsel dari berbagai sumber, surat pemecatan Muhammar Irfan dari BKN itu enggan ditindaklanjuti oleh Bupati Takalar Syamsari.
Hingga berita ini dimuat Bupati Takalar, Syamsari dan Muhammad Irfan belum berhasil dikonfirmasi. (Edhy)