Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp15jt di Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel melalui unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di salah satu hotel di wilayah Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi modern ini, salah seorang diduga muncikari berinisial IA (31 tahun) berhasil diamankan polisi.

"Mucikari yang berhasil diamankan dan telah dilakukan penahanan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam keterangan tertulisnya kepada Harian Rakyat Sulsel, Jumat sore (25/11/2022).

Praktek prostitusi online ini dipasarkan lewat media sosial WhatsApp. Dimana sang mucikarinya tak tanggung-tanggung menjual PSKnya dengan biaya mulai dari Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 7 juta untuk sekali dengan durasi waktu paling lama 2 jam.

Selain itu, para pelanggan juga disebut bisa melakukan pemesanan kencan selama 12 jam atau satu malam dengan biaya sebesar Rp 13 juta sampai dengan Rp 15 juta. 

Adapun mucikari yang diamankan dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena ini dilakukan melalui online maka dikenakan undangan ITE," sebutnya.

Terpisah Panit tim Unit Opsnal Siber Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap praktek prostitusi yang meresahkan masyarakat.

"Untuk masalah-masalah seperti ini kita komitmen akan berantas. Ini penyakit masyarakat yang sangat meresahkan," ujarnya.

Untuk tindak tindak lanjut kasus ini disebut akan dilakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lain yang dapat dijerat hukum atau tidak. Tersangka mucikari masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Sebelumnya kasus serupa juga sempat dibongkar Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Dimana dalam operasi yang dilakukan pihaknya mengamankan dua orang selebgram Makassar karena diduga terlibat dalam prostitusi.

Tak hanya itu, polisi juga ikut mengamankan terduga 2 mucikari berinisial IS (25) dan F (32) karena diduga terlibat dalam tindakan pidana perdagangan orang. 

Penggerebekan saat itu berlangsung  di Hotel Whiz Prime, jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, pada Jumat pekan lalu (11/11/2022), sekira pukul 22.25 Wita. Kedua mucikari tersebut diduga memasarkan DN (23) dan PI (20) yang tak lain adalah selebgram.

DN dan PI sendiri diketahui difasilitasi oleh IS untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi F. Lalu memasang tarif sebesar Rp 2 juta sekali kencan dengan pembagian F mendapatkan upah senilai Rp 200 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi polisi saat itu IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan DN dan Pl kepada pelanggan yang memesannya.

"IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta," kata Kompol Dharma sebelumnya. (Isak/B)

  • Bagikan