PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor retribusi jasa usaha.
Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Asinar menyampaikan, pihaknya membentuk tim dalam pemuktahiran wajib retribusi bagi kekayaan daerah.
"Kita berpegangan pada Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha," katanya.
Menurut Andi Asinar, tim yang telah dibentuk telah turun melakukan pemuktahiran data base di lapangan.
"Sudah ada tim yang menyasar empat kecamatan se-Kota Parepare untuk melakukan pemutakhiran, sekaligus melakukan pendataan jika ada potensi wajib retribusi jasa usaha yang baru," bebernya.
Tim yang dibentuk, lanjut dia, melibatkan semua unsur komponen dari lingkup BKD, seperti Bidang Penagihan, Bidang Pendapatan, dan peserta UPT PBB.
"Tim sudah bergerak sejak tanggal 21 November sampai dengan 9 Desember," jelasnya.
(*)