Dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini disebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah ada pihak yang mengembalikan uang kerugian negara.
Saat ditanyai terkait siapa-siapa saja yang dibidik oleh Kejati Sulsel sebagai tersangka dalam kasus ini, Soetarmi enggan berspekulasi dan menyampaikan butuh waktu untuk berkomunikasi dengan peyidik yang menangani kasus ini.
"Saya belum bisa mengatakan sebagai posisi tersangka karena inikan kewenangan dari peyidik, sayakan belum mendapatkan pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tersangka. Jadi pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Tapi bukan berarti saya mengatakan tersangka, nanti prosesnya ditunggu," ujar Soetarmi.
Begitupun saat ditanyai terkait apakah dalam kasus ini pihak Kejati Sulsel telah mengeluarkan surat pemberhentian peyidiknya atau SP3 ditepis Soetarmi. Dia menyebut bahwa SP3 bisa diterbitkan setelah kasusnya sudah dipastikan tidak dilanjutkan.
"Nda mungkin di SP3 . Kalau kita berdasarkan pada undang-undang Pasal 4 pasti tidak. SP3 itukan kalau tidak terbukti," sebutnya.
Diketahui, PT. Alefu Karya Makmur telah mengembalikan uang kerugian negara atau uang titipan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto.
Dari foto yang diterima Rakyat Sulsel terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto berdiri di hadapan setumpuk uang didampingi lima orang berpakaian dinas Kejaksaan serta satu orang lainnya berpakaian biasa diduga perwalian perusahaan.