Abdul Hayat Melawan

  • Bagikan
Abdul Hayat Melawan Usai Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel berbuntut panjang. Keputusan tersebut tak diterima lantaran dianggap maladministrasi.

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel secara resmi pada tanggal 30 November 2022. Surat keputusan pemberhentian Sekprov Sulsel itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Keputusan itu tidak diterima. Penasehat hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, keputusan SK Pemberhentian ini dianggap menyalahi aturan. Ia bersama tim hukum akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Insya Allah kita masukkan gugatan pekan ini," ujar Yusuf Gunco, Rabu (14/12/2022).

Yugo--akronim namanya, menyampaikan, ada tiga orang yang akan digugat. Salah satunya, Presiden Joko Widodo. Kemudian, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang merupakan tim evaluasi Kemendagri yang dinilai cacat prosedural administrasi.

Yugo menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.

"Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar," tegasnya.

"Tetapi surat pak sekda berlari dengan sendirinya. Tidak ada unsur menimbang dan mengingatkan, sehingga apa dasarnya ini terbit," tambahnya.

Sehingga, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo melanggar peraturan administrasi kenegaraan. "Presiden mengeluarkan surat petikan ini. Tanpa konsideran. Itu peraturan administrasi kenegaraan yang dia langgar," jelasnya.

  • Bagikan