Negara Ditaksir Rugi Rp 5 Miliar, Kejati Usut Keterlibatan Pejabat Bulog Pinrang

  • Bagikan
Penyidik Kejati Sulsel saat menggiring seorang pengusaha bernama Irfan (mengenakan rompi), tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang, Rabu (14/12/2022)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penetapan pemilik CV Sabang Merauke Persada, Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog cabang pembantu Pinrang tak membuat peyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhenti mendalami kasus ini.

Kejati Sulsel masih akan melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar ini. Apalagi modus operandi tersangka dalam mengeluarkan beras dari dalam gudang bekerja sama dengan oknum orang Bulog.

"Nanti alami, hari ini baru satu tersangka, bisa saja berkembang," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman, Rabu (14/12/2022).

"Jadi modus tersangka bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras. Mereka bisnis tanpa SOP," sambungnya.

Dalam kasus ini beberapa orang dari pihak Bulog disebut telah diperiksa, namun masih sebatas saksi. Hari masih enggan membeberkan siapa dan berapa total saksi dari pihak Bulog yang diperiksa atas raibnya 500 ton beras kualitas medium itu.

"Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya kita lihat (statusnya)," ujar Hari.

Untuk penyidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus ini hanya butuh 20 hari, sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan nomor 871/P4/FE1/11/2022 terbit pada tanggal 25 November 2022 lalu. Surat itu juga diketahui ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Irfan dan peyidik menemukan dua alat bukti, pihaknya langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tersangka.

Alasan peyidik langsung melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa saja melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau merusak ataupun mengulangi perbuatannya.

"Kami telah menerbitkan surat penahanan (Irfan) selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 14 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," ujarnya.

Adapun pantauan di Kejati Sulsel usai penetapan tersangka, Irfan terlihat keluar dari dalam lift menggunakan rompi berwarna ping bertuliskan 'Tahanan Tipikor' sambil dikawal petugas Kejati Sulsel dan beberapa orang lainnya, salah satunya Hari.

Selanjutnya Irfan digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil yang akan ditumpangi ke Lapas. Di lokasi juga terlihat salah seorang wanita yang merupakan isteri Irfan ikut naik ke atas mobil.

Irfan sendiri hanya tertunduk, dan sesekali terlihat membisik petugas kemanan yang mengawalnya. (Isak Pasa'buan/Raksul/B)

  • Bagikan