BONE, RAKYATSULSEL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, Senin (19/12) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Handoko SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Hairil Akhmad, Selasa (20/12).
Andi Hairil Akhmad menjelaskan, vonis tersebut berdasarkan Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks pada tanggal 19 Desember 2022. Di mana, hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi PenyalahgunaanAPBDes Tahun Anggaran 2017.
"Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes," ungkap Hairil.