MK Diyakini Tolak Sistem Proporsional Tertutup

  • Bagikan
Mappinawang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang memiliki keyakinan jika Mahkama Konstitusi (MK) akan menolak sistem perhitungan dengan Proporsional tertutup dan tetap akan menggunakan Pemilu sistem Proporsional terbuka.

Sistem Proporsional terbuka baru dilaksanakan pada Pemilu 2004 dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Sistem Pemilu Proporsional.

Tahun 2009 penentuan kursi di legislatif berdasarkan suara terbanyak Maksudnya adalah ketika suatu partai politik peserta Pemilu mendapatkan kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) maka yang memperolehnya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak.

"Kan sistem Proporsional terbuka itu keinginan MK, kalau terbuka tidak jelas bagaimana sikap MK," kata Mappinawang.

Jika MK mengembalikan mengesahkan sistem pemilu Proporsional tertutup dia duga ada permainan elit-elit.

"Saya kira tetap terbuka. Kalau tertutup kembali, kasar permainannya MK," tegasnya.

Diketahui juga delapan partai parlemen sudah mengatakan jika mereka menolak sistem pemilu Proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Bahkan partai non parlemen seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi (MK). (fahrullah/b)

  • Bagikan