MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi adimistrasi (Vermin) bakal calon anggota DPD tingkat Provinsi Sulsel, Minggu (15/1) di Hotel Claro Makassar.
Hasilnya, ada 32 calon DPD kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU Soppeng. Penetapan itu saat Komisioner KPU Soppeng sajikan data dan sampel sebaran dukungan.
Padahal, KPU dari daerah lain hanya menetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sontak, perwakilan sejumlah bakal calon protes lantaran keputusan KPU Soppeng dinilai sapurata.
Dua perwakilan tersebut yakni dari Harmansyah dan Al Hidayat Syamsu. Mengingat mereka mendapat sebaran dukungan terbanyak di Kabupaten Soppeng.
Bahkan sempat ternjadi Deadlock atau jalan buntu karena perbedaan pandangan di forum. Maka disepakati diskorsing sementara sekitar 2 jam pada Minggu malam.
Setelah dilanjutkan, maka disepakati untuk sebaran semua calon di Kabupaten Soppeng di BMS kan dengan catatan harus diperbaiki data. Sehingga lanjut giliran KPU lain.
"Sudah kami perbaiki," singkat Anggota KPU Soppeng Musakkir, Senin (16/1).
"Di Soppeng sebaran ada 32 bakal calon kami verfak. Al Hidayat Samsu terbanyak," sambung dia.
Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengakui terjadi kekeliruan dalam penafsiran sehingga ada perbedaan data dalam hal TMS atau BMS bagi calon DPD. Salah satu daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).