"Sehingga kabupaten dan kota itu dilakukan pencocokan hasil vermin yang dilakukan KPU dengan hasil pengawasan," urainya.
Sedangkan, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, hasil verifikasi administrasi tersebut akan dilanjutkan ke tahap perbaikan terkait syarat dukungan di daerah. Perbaikan tersebut antaranya syarat dukungan ganda.
"Setelah masa perbaikan, akan dilanjutkan pada verifikasi faktual. Tentu dari proses ini masih ada waktu untuk perbaikan. Para calon diberi kesempatan untuk memperbaiki bila masih kurang dari jumlah dukungan minimal," kata Faisal.
Di mana setiap bakal calon anggota DPD RI diwajibkan memenuhi syarat dukungan 3.000 fotocopy KTP yang tersebar di 24 Kabupaten dan Kota di Sulsel.
Diketahui, hingga jelang magrib masih berlangsung pembahasan dimana setiap KPU Kabupaten/kota menyampaikan sebaran dukungan KTP masing-masing calon DPD kepada peserta forum. (Yadi/Raksul/B)