Komisioner Cacat Tak Diakomodir di Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
SOSIALISASI CAlON ANGGOTA BAWASLU SULSEL. Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Sulsel menggelar jumpa pers di Red Corner Cafe Makassar, Rabu (1/2/2023). (FAHRULLAH/RAKYATSULSEL)

Berdasarkan data Harian Rakyat Sulsel, sejumlah komisioner KPU Kabupaten/kota telah diadili oleh DKPP. Namun tak semuanya diberhentikan oleh DKPP, bahkan nama mereka dipulihkan kembali.

Sementara yang diberhentikan oleh DKPP yakni mantan Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, dia diberhentikan pada akhir tahun 2020 oleh DKPP karena terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.

Bahkan, Abdul Latif masih menerima honorarium sebesar Rp 30 juta lebih sebagai Ketua UPK-DAPM pada saat menjadi komisioner Bawaslu Luwu.

Selain dari Bawaslu, ada juga dari KPU yang diberhentikan secara tidak terhormat yakni mantan Ketua KPU Maros, Mujaddid pada September 2021. Dia dinonaktifkan karena melanggar kode etik karena tidak melakukan rapat beberapa kali tanpa alasan.

Selanjutnya dua komisioner Jeneponto, Baharuddin Hafid dan Ekawaty Dewi. Baharuddin Hafid diberhentikan pada November 2020 lantaran terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara pada calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel IV dari partai Perindo Puspa Dewi Wijayanti.

Selain itu, Baharuddin Hafid telah melakukan perkawinan dibawa tangan atau nikah siri padahal dia sudah memiliki istri sah.

Adapun Ekawaty Dewi diberhentikan oleh DKPP setahun setelah Baharuddin Hafid atau sekitar bulan November 2021, karena aduan mantan Caleg Perindo Puspa Dewi Wijayanti. Mantan komisioner KPU Jeneponto tersebut meminta sejumlah uang kepada mantan Caleg Perindo tersebut. (Fahrullah/B)

  • Bagikan