MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar usai mengeroyok seorang pencuri yang kepergok masuk ke dalam Mes Waskita di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Minggu (5/2/2023) dini hari lalu.
Aksi pengeroyokan terhadap seorang maling berinisial SA (31) itu berujung bui terhadap ke 14 orang tersangka mengingat SA meninggal dunia usai dikeroyok.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap belasan warga tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang sebelumnya diamankan.
"Saat ini ada 14 orang ditetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada belasan saksi atas kasus main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari pemeriksaan itu, 14 diantaranya disebut memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya hanya sebagai saksi.
"Empat orang lainnya hanya saksi," ujarnya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ayat 2 ke 3 tentang Pengeroyokan. Saat ini mereka masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.