Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Tusi di Lapas Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) petugas pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba, Senin (27/02).

Pada kegiatan ini Kakanwil didampingi Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Imigrasi Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.

Kakanwil Liberti meminta para petugas memahami secara komprehensif tugas dan tanggung yang diemban sesuai dengan posisi penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesioanal.

Selain itu, Ia juga menekankan akuntabilitas dalam pelaksanaan kinerja.

“Laksanakan pembinaan WBP secara sungguh-sungguh, berikan pelayanan secara professional sesuai SOP, dan tingkatkan kompetensi diri," tegasnya.

Menutup arahannya, Liberti mengajak jajarannya untuk membangun rumah tangga yang produktif dan harmonis, dan menghindari budaya konsumtif.

Sementara Kadivmin Indah Rahayu, mengajak segenap pegawai Lapas Bulukumba untuk tetap semangat konsisten melanjutkan pemabangunan Zona Integritas.

Dirinya juga meminta sarana dan prasarana layanan dapat ditingkatkan, termasuk didalamnya menciptakan inovasi fasilitas layanan yang berbasis digital sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Indah juga menaruh perhatian pada pembinaan kemandirian Warga Binaan, dimana saat ini sudah ada pembuatan batu bata, tanaman hidroponik, dan keterampilan pertukangan.

"Pembinaan kemandirian warga binaan agar terus didorong dan ditingkatkan lagi, agar jangkauan dampaknya lebih luas ke masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan keterampilan kerja bagi WBP serta bisa berkontribusi ke masyarakat," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kadiv Keimigrasian, Jayasaputra menjelaskan terkait keberadaan orang asing yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap akan ditempatkan di lapas.

Namun sebelumnya dalam proses penahanan diperlukan pemeriksaan yang dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi.

Adapun Kadiv Yankumham, Hernadi mengimbau untuk memahami UU Pemasyarakatan terbaru (No. 22/2022) beserta turunannya untuk menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (*)

  • Bagikan