Sosialisasi Politik, DLH Sulsel Minta Kandidat Tak Paku Pohon

  • Bagikan
Baliho Kandidat Terpasang di Pohon pada Pemilu Sebelumnya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perhelatan Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah figur mulai melakukan sosialisasi politik. Acap kali, mereka masang baliho dengan menancapkan di pohon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel A Hasbi Nur menyampaikan pemakuan pada pohon bisa menjadi pemicu daya tahan pohon berkurang. Hal itu berimbas rentan untuk tumbang, meski tidak secara langsung itu bisa mengancam keselamatan manusia juga.

Ia meminta kandidat atau figur politik tak menempatkan baliho di pohon dengan cara mamaku. Tim kandidat bisa cara lain seperti mengikat menggunakan tali agar pohon tidak rawan tumbang.

"Bisa diikat saja, jangan dipaku. Karena pohon juga makhluk hidup, pohon kalau dipaku masuk kuman, dan secara tidak langsung pohon itu bisa mati, meskipun tidak dalam waktu yang dekat yah," tukas Hasbi, Selasa (28/2).

Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dapat mengarahkan kandidat dalam euforia politik para caleg tak melakukan hal demikian.

"Mudah-mudahan KPU bisa mengarahkan, supaya tidak ada pemakuan di pohon karena setelah pemasangan baliho mereka tidak cabut pakunya," ujarnya.

"Mungkin KPU dan Bawaslu bisa galakkan aturan mainnya untuk pemasangan baliho dan lain-lain," imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Unhas Ali Armunanto menjelaskan ada aturan soal pemasangan baliho. Mulai ukuran hingga dimana baliho itu boleh dipasang.

Justru, kata dia, pemasangan baliho yang serempangan itu menunjukkan ketidakpahaman para caleg terhadap aturan. Peran Bawaslu dan dan KPU mesti gencarkan sosialisasi.

"Jadi perlu ada penindakan tegas penyelenggara terhadap kandidat memaku baliho di pohon," ujar Ali Armunanto.

Diketahui, aturan pelarangan pemasangan alat kampanye pada pepohonan itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan