Setelah Anggota DPRD Sulsel dan Kontraktor, Giliran Edy Rahmat Bakal Dihadirkan di Sidang

  • Bagikan
Tiga unsur pimpinan DPRD Sulsel dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/3/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk Pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel memasuki babak akhir. Sidang kasus ini dimulai pada 27 Desember 2022 lalu, atau sudah berlangsung hampir tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam menggali sejumlah fakta atas kasus ini, ada puluhan saksi yang dihadirkan, mulai dari kontraktor, pegawai swasta, ASN Pemprov Sulsel, pegawai BPK Sulsel, hingga anggota DPRD Sulsel. Dari catatan Harian Rakyat Sulsel, saksi berlatar kontraktor ada 12 orang yang dihadirkan di ruang sidang. Sementara anggota DPRD Sulsel sebanyak tiga orang.

Ke 12 kontraktor tersebut masing-masing, John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias H Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal alias Tiong, Rendy Gowary dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.

Sementara tiga anggota DPRD Sulsel dari unsur pimpinan yakni, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari (Politisi Golkar) serta dua Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah (Partai Demokrat) dan Darmawangsyah Muin (Politisi Gerindra).

Dari informasi, sidang yang jadwalnya kembali digelar Selasa (14/3/2023) pagi. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Dalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK diketahui ada sekitar 130 saksi yang akan dihadirkan, namun disederhanakan sesuai kebutuhan persidangan.

"Jadi saksi-saksi itu ada dari kalangan eksekutif, legislatif (DPRD) dan juga dari kalangan swasta termasuk Edy Rahmat," ucap salah satu JPU KPK, M Asri Irwan.

Edy Rahmat yang sudah berstatus terpidana atas kasus suap bersama mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) disebut sebagai seorang yang punya peranan penting dalam kasus ini. Uang suap miliaran rupiah yang diterima keempat terdakwa atas kasus ini berasal dari Edy Rahmat.

Keempat terdakwa itu masing-masing, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) mantan Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) mantan Kepala perwakilan BPK Sulteng yang sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) mantan Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Mereka diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat sebesar Rp 2,9 miliar untuk mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR Sulsel. Adapun uang yang diberikan Edy Rahmat kepada keempat terdakwa itu ternyata dikumpulkan dari 12 kontraktor ternama di Sulawesi Selatan dengan istilah fee satu persen.

Para kontraktor yang menyetorkan uang masing-masing Herry Wisal sebayak Rp150 juta, John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta, Robert Wijoyo Rp58 juta dan Hendrik Tjuandi sebanyak Rp390juta.

Termasuk, Loekito Sudirman Rp64 juta, Rendy Gowary Rp200 juta, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp 150 juta dan Rudy Hartono Rp435 juta. Kontraktor-kontraktor ini mengerjakan proyek Dinas PUTR Sulsel. (isak/B)

  • Bagikan