Polisi Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Penolakan UU Ciptaker

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi akhirnya membebaskan dua orang mahasiswa yang sebelumnya diamankan demonstrasi menuntut UU Cipta Kerja dicabut Pemerintah dan berujung bentrok di Jalan AP Pettarani. Tempatnya di depan gedung UNM Makassar, pada Kamis (6/4/2023) malam.

Kedua mahasiswa itu dibebaskan Sabtu (15/4/2023) kemarin. Pembebasan sendiri dilakukan setelah pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pendamping Hukum LBH Makassar, Salman Azis mengatakan, pengajuan penangguhan dilakukan beberapa waktu lalu dan dua dari tiga orang yang diamankan saat kericuhan terjadi mendapat penangguhan dari Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Karena bantuan solidaritas gerakan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulsel yang dilakukan kemarin. Kasat Reskrim menerima permohonan penangguhan," kata Salman saat dikonfirmasi, Minggu (16/5/2023).

Salman menjelaskan, dari tiga orang yang ditangkap, satu orang telah dikeluarkan lebih dulu karena statusnya masuk kategori anak.

"Jadi, sekarang statusnya F dan E dalam penangguhan. Yang satu sudah duluan keluar karena masih anak-anak," sebutnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, tiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka. Di mana pada saat bentrokan terjadi, ada dua unit kendaraan pribadi milik warga dan polisi rusak. “Iya kayaknya (sudah tersangka),” kata Ridwan sebelumnya.

Hanya saja saat ditanyai terkait identitas hingga dugaan pelanggaran pidana yang diperbuat tiga mahasiswa tersebut, Ridwan enggan menjelaskan.

Namun menurut informasi dari LBH Makassar, tiga orang yang diamankan itu disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (isak/B)

  • Bagikan