Hari Ini Bawaslu Sulsel Jadwalkan Sidangkan Gugatan Calon DPD TMS

  • Bagikan
Bawaslu Maros Terima 7 Aduan Pencatutan Dukungan Pencalonan DPD

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dijadwalkan menggelar sidang gugatan untuk perkara calon DPD berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Senin (17/4).

Diketahui, ada beberapa yang mengajukan gugatan ke Bawaslu pasca dinyatakan dirinya gugur atau TMS Bakal calon DPD RI asal Sulsel. Seperti, Iqbal Parewangi langsung menempu jalur hukum. Ia resmi mengajukan keberatan gugatan ke Bawaslu.

Selain Iqbal Parewangi ada juga naman lain Ariella Hana Sinjaya. Keduanya menggugat KPU ke Bawaslu dengan alasan di TMS kan sebagai calon DPD. Hanya saja dari dua balon tersebut hanya 1 diterima gugatanya yakni Iqbal Parewangi karena telah memenuhi syarat formil materi.

"Ada dua calon ajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka Iqbal Parewangi dan Ariella Hana Sinjaya. Hanya saja ibu Hana tidak bisa diproses karena syarat material tak terpenuhi," kata koordinator devisi Sengketa, Asradi, Senin (17/4).

Asradi menjelaskan proses selanjutnya adalah akan dilakukan sidang gugatan sengketa di Bawaslu Senin 17 April hari ini. Adapun istilah digunakan dalam persidangan adalah ajudikasi mengadirkan saksi, dan bukti dalam mendukung uji materi gugatan.

"Prosesnya disidangkan Senin 17 April besok jam 1 siang. Pertama mediasi besok, jika tidak ada kesepakatan lanjut ajudikasi atau persidangan menghadirkan saksi termasuk KPU dan bakal calon DPD. Termasuk saksi bukti dan lainya," tuturnya.

Selain dua balon DPD diatas, kata dia, sejauh ini sudah sembilan bakal calon adukan KPU ke Bawaslu. Hanya saja sudah diselesaikan. Kemudian, penyelesaian sengketa hanya diberi batas 12 hari kerja sejak disidangkan.

"Waktu penyelesaian putusan maksimal 12 hari kerja," pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu Sulsel menerima pengaduan 2 bakal calon (bacalon) DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu sementara meninjau pengaduan 2 bacalon itu.

"Ada dua (pengaduan) yang masuk, memohon untuk diselesaikan lewat sengketa karena merasa dirugikan," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

Saiful mengaku sedang meninjau laporan keduanya sesuai dengan syarat yang berlaku. Jika memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memanggil bacalon yang bersangkutan dan KPU Sulsel.

Pihaknya akan melihat secara prosedural dulu, bahwa apakah permohonan mereka memenuhi syarat formil atau materiil.

"Jika memenuhi, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memanggil kedua belah pihak, pemohon (bacalon DPD) dan termohon (KPU Sulsel)," papar Saiful. (Yadi/B)

  • Bagikan