Kemenkumham Sulsel Beri Remisi 5.110 Napi, 14 Orang Langsung Lebaran di Rumahnya

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan (WB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Ribuan WB tersebut tersebar di 24 Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini dilakukan tiap tahunnya kepda WB yang sudah memenuhi persyaratan.

"Pemberian remisi ini diharap dapat memotivasi WB untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya," kata Liberti Sitinjak saat proses penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Makassar, Sabtu(22/4/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Liberti menyampaikan WB yang ada di dalam Lapas, Rutan, atau LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Untuk itu masa pidana yang dijalani para WB saat ini disebut merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas nantinya.

Selain itu, dia juga mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada WB yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Saya berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh, Liberti menjelaskan, Kemenkumham melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Termasuk meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.

"Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tuturnya.

Dia juga mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli," sebutnya.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WB penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel hanya 5.110 orang WB yang menerima pengurangan masa tahanan dengan jumlah yang bervariasi. Paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.

Bahkan 14 orang WB yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2023 sudah bisa berlebaran bersama keluarga karena langsung bebas.

"Dari 5.110 orang WB yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas)," ungkapnya.

Diejalskan, WB yang mendapatkan remisi telah  menjalani pidana  selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan. (Isak/B)

  • Bagikan