BPJS Kesehatan Putus Akses Data Gara-gara Dinkes Takalar Nunggak Rp11 Miliar

  • Bagikan
Kantor BPJS Kesehatan Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Sosial dan PMD Takalar tidak bisa mengakses aplikasi BPJS non Mandiri lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar menunggak pembayaran iuran Peserta Penerima Bantuan Pemda (PPBP) sebesar 11 milyar lebih di BPJS Takalar.

"Sejak bulan Januari sampai Mei 2023 Dinkes Takalar menunggak sebesar 11 milyar lebih untuk pembayaran 55 ribu peserta BPJS non Mandiri di Kabupaten Takalar," ungkap Kepala BPJS Takalar Yunita Andriani Abbas, Rabu (10/5).

Usai mendapat laporan, Dinkes Takalar telah melakukan pembayaran sekira Rp7 miliar lebih untuk iuran tunggakan periode Januari, Februari dan Maret. Sedangkan, periode April-Mei, Dinkes Takalar berjanji akan menyelesaikan akhir bulan ini.

Yunita juga menyebutkan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Kesehatan membayar tunggakannya untuk tiga bulan maka hari ini aplikasi BPJS non Mandiri sudah bisa di akses oleh Dinas Sosial dan PMD Takalar.

"Sebenarnya selama ini Dinkes Takalar yang tidak mengindahkan MOu kami dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Sebab di MOu itu, tertulis untuk pembayaran BPJS dibayar setiap bulan, namun kenyataannya diluar dari MOu tersebut," tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Nilal Fauziah saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan sementara proses. Sementara pengusulan pengaktifan ke BPJS Wilayah Sulsel, namun belum ada balasan.

"Insya Allah, aktif hari ini kata operatorku," ujar Nilal Fauziah.

Sedangkan Kadis Kesehatan Takalar Rahmawati mengatakan pembayaran BPJS yang harus dibayar untuk PBI APBD, adalah tiga bulan, yakni dari Januari-April .

"Alhamdulillah, sudah di BPD , SP2Dnya. Sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Artinya Pemda sudah membayar per hari ini. Sebagai tindaklanjutnya adalah bahwa BPJS sudah akan mengaktifkan kembali aplikasi BPJS, agar masyarakat bisa diaktifkan kembali BPJS nya yang non aktif dan sudah berproses kembali untuk pengaktifan kartu BPJS masyarakat tidak mampu," kata Rahma.

Sedangkan untuk pembayaran periode Mei belum dibayar, karena kata dia, kuitansi dari BPJS memang hanya sampai April yang harus dibayar.

Diketahui, sebelumnya warga kurang mampu Kabupaten Takalar keluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Takalar. Sebab, pengguna BPJS non Mandiri tidak bisa digunakan di Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle lantaran tidak aktif. (Supahrin Tiro/A)

  • Bagikan