Parpol Peserta Pemilu di Wajo Bertambah, Kini Jadi 15

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto

Sementara, Ketua Divisi Sosial Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menjelaskan, penambahan partai peserta pemilu oleh KPU telah sesuai dengan aturan

"Tanggal 14 Mei lalu Partai Buruh datang mengisi buku registrasi, artinya datang untuk melakukan pengajuan. Sehingga berdasarkan surat KPU No. 495 Partai Buruh dapat diterima Pengajuan Bacalonnya," katanya

Menurutnya, KPU Wajo baru menetapkan penambahan partai peserta pemilu di tanggal 19 Mei 2023

"Tanggal 19 Mei 2023 dinda. Nanti akan ada Konferensi Pers Terkait ini," tandasnya. (Muis)

  • Bagikan