Kala Baznas Sulsel Cawe-cawe Cegah Politik Uang

  • Bagikan
Pengurus Baznas Sulsel saat melakukan silaturahmi bersama komisioner Bawaslu Sulsel, Selasa (30/5)

Saiful menekankan kepada partai politik, calon presiden atau tim, serta calon anggota legislatif, agar melek mengenai hal ini. Sebab Baznas, kata Saiful, merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara, yang salah satu fungsi dan tugasnya memang menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.

"Jangan lagi para politisi bagi-bagi uang atau sembako dengan alasan bantuan atau sumbangan. Kalau bantuan atau infak, salurkan lewat Baznas," imbuh Saiful.

Sementara itu, penggunaan dana 'gelap' untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024 terus menguat ke publik. Hal itu setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi jaringan narkotika menggunakan dana hasil bisnis barang haram tersebut untuk kepentingan kontestasi politik.

Di Sulsel, belum ada indikasi kasus tersebut. Hanya saja Komisi Pemilihan Umum Sulsel akan menelusuri jejak aliran dana sumbangan untuk parpol dan caleg serta calon DPD RI.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, dalam menjalankan penyelenggaraan Pemilu pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan KPU.

"Kalau masyarakat punya catatan terkait itu bisa disampaikan ke kami, atau ke pihak kepolisian terkait dengan itu. Kita pedomannya P-KPU yang ada. Parpol dan caleg laporkan dari mana dan dikemanakan peruntukanya," kata Hasbullah.

Menurut dia, mengenai penggunaan dana kampanye, pihaknya mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
"Sumber dana kampanye itu harus jelas. Aliran sumbangannya juga harus jelas," ujar dia.

Mengingat besaran dana kampanye yang dapat digunakan peserta Pemilu sudah tertera jelas dalam regulasi tersebut. Hanya saja sejauh ini, kata Hasbullah, KPU belum bisa mendeteksi aliran dana kampanye para bakal calon peserta Pemilu lantaran tahapan mengenai hal itu belum dilaksanakan.

  • Bagikan