Mahasiswa Unhas yang Ditemukan Tewas Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Dipaksa Gugurkan Kandungan

  • Bagikan
Foto: Kapolrestabes Makassar mengekspose kasus tewasnya mahasiswi Unhas Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang ditemukan tewas di rumah kosnya di Jalan Sahabat Raya Pondok Madinah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (10/6/2023) kemarin, ternyata dibunuh kekasihnya sendiri.

Korban inisial inisial M (21), mahasiswi semester 2 di Unhas Makassar itu dibunuh kekasihnya sendiri berinisial NJ (24).  

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, motif NJ nekad menghabisi nyawa kekasihnya dikarenakan ingin mengugurkan kandungan M yang sudah berusia empat bulan. 

"Perempuan ini diberikan obat (obat penggugur kandungan). Obat itu diambil dari yang dimiliki korban kemudian, pelaku ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam perut korban," ujar Ngajib kepada awak media di Mapolsek Tamalanrea, Senin (12/6/2023) siang.

Selain menyuruh korban untuk menggunakan kandungannya, pelaku juga diduga sempat menganiaya korban. Di mana pada tubuh korban terdapat beberapa luka lebam diduga tanda-tanda kekerasan. 

Hal itu ditemukan usai korban divisum oleh pihak rumah sakit dan juga otopsi dari Labfor.

"Mendasari hal tersebut, dari hasil autopsi juga ada dugaan bahwa terjadi kekerasan. Dari situlah disimpulkan, meninggalnya ini akibat minum obat berlebihan, dan kekerasan," terangnya.

"Di antaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang juga ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang," sambungnya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi itu, pada tubuh korban juga disebut ditemukan janin bayi yang berusia empat bulan. 

Ngajib menuturkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang ada, juga diperoleh barang bukti seperti pakaian, obat. Dan akhirnya disimpulkan bahwa ada satu orang pelaku.

"Inisial NJ dia adalah pacar korban yang patut kita duga pelaku pembunuhan," terangnya.

Atas perbuatannya, NJ yang merupakan karyawan swasta itu dijerat Pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan