Bacaleg Potensi Jadi Sengketa

  • Bagikan
(Dokumen RakyatSulsel)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) setiap partai politik.

Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari adanya bacaleg ganda internal hingga eksternal, serta KPU juga telah menjumpai dokumen bacaleg belum lengkap sehingga ini berpotensi jadi sengketa.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, terkait potensi terjadinya sengketa tersebut, beberapa persiapan sudah dilakukan.

Kata dia, pihaknya telah meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk sedini mungkin mengidentifikasi permasalahan dalam proses verifikasi administrasi daftar calon tetap (DCT) yang sedang berjalan.

"Sehingga lebih siap dalam proses sengketa nanti. Di samping itu, bimbingan dan pendampingan terhadap KPU Kabupaten/Kota terus dilakukan oleh KPU Provinsi untuk memberikan bekal pemahaman dan keterampilan dalam hal sengketa proses tahap penetapan DCT," ungkapnya kepada Harian Rakyat Sulsel, Jumat (16/6/2023).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad berharap, adanya temuan data bermasalah tersebut partai politik dapat memantau dan melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan dokumen daftar calon sementara (DCS) yang diajukan. Baik terkait keterpenuhan kelengkapan persyaratan. Termasuk kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama rentan waktu masa perbaikan.

"Jangan nanti saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Lakukan perbaikan dari sekarang, agar semua berjalan sesuai harapan," tegasnya.

Diketahui tahapan verifikasi administrasi DCT partai politik berlangsung 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian pengajuan perbaikan DCT oleh parpol 26 Juni - 9 Juli 2023. Selanjutnya tahapan perbaikan 10 Juli - 6 Agustus 2023. (Fahrullah/B)

  • Bagikan