Ketua Demokrat Takalar, Sindawa Tarang Apresiasi Putusan MK

  • Bagikan
Pengurus Demokrat Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan begitu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Putusan MK Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6) kemarin.

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua Demokrat Takalar Sindawa Tarang menyambut baik keputusan MK tersebut. Pria yang sering disapa Bung ST yang juga advokat/pengacara ini berpandangan sistem terbuka adalah keniscayaan yang menggambarkan kemajuan demokrasi di Indonesia.

"Hakim MK sangat memahami esensi demokrasi kita di Indonesia yang menunjukkan bahwa MK bukan hanya lembaga penjaga konstitusi tapi juga penjaga demokrasi, iya harapan kita memang MK betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the constitution tapi juga the guardian of democracy,“ ujar peraih penghargaan Satya Lencana karya setya dari Presiden ke 8 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 dan Presiden RI ke 9 Joko widodo pada tahun 2015.

Bakal Caleg DPR RI Partai Demokrat dapil Sulawesi Selatan 1 ini menambahkan putusan MK yang telah memutus sistem proporsional terbuka untuk pemilu 2024 adalah merupakan kegembiraan bagi partai-partai politik.

  • Bagikan