Tim DJKI Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Jeruk Pamelo Pangkep

  • Bagikan

H Syahban Sammana juga mengatakan, bahwa di Wilayahnya masih banyak varietas yang nantinya akan didaftarkan ataupun dicatatkan IG. Terkhusus untuk jeruk Pamelo, Ia mengatakan bahwa branding jeruk jenis ini sudah sangat kuat, namun yang lebih dikenal adalah jeruk bali.

untuk itu apabila sertifikat IG jeruk pamelo dapat diterbitkan, tentunya ini akan lebih menambah branding jeruk pamelo dan dapat memberikan nilai lebih secara ekonomis.

Adapun Sri Esti Haryanti selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang hadir berharap dengan dukungan pemerintah Kabupaten Pangkep pemeriksaan substantif ini akan berjalan dengan baik, dan sertifikat IG dari jeruk Pamelo dapat keluar dengan cepat serta mampu memberikan manfaat bagi petani jeruk pamelo.

Sebagai Informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Dengan Obyek perlindungan Indikasi Geografis adalah Sumber Daya Alam yang meliputi pertanian produk tanaman pangan,perkebunan dan hortikultura, serta Kehutanan produk kayu dan non kayu, Kelautan dan perikanan diantaranya produk garam, ikan konsumsi dan ikan non konsumsi, Peternakan produk daging dan non daging serta Hasil Kerajinan Tangan, dan Hasil Industri. (*)

  • Bagikan