PANGKEP, RAKYATSULSEL – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten pangkep laporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Mapolres Pangkep.
Tidak hanya dugaan penyelewengan, JPKP juga melaporkan tindakan pengancaman serta pemaksaan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Tidak hanya itu JPKP juga mencium upaya memperkaya diri sendiri lewat bantuan sosial yang dibisniskan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan didukung oleh pihak penyelenggara bantuan (pendamping) KPM.
Ketua JPKP Kabupaten Pangkep, Azizah Latif didampingi Ketua JPKP Sulsel Andi Imran Maddukelleng dan beberapa pengurus JPKP lainnya, membawa laporan aduan tersebut dalam satu bundel ke Mapolres Pangkep, Rabu (05/07/2023).
Dalam surat aduan tersebut tertulis adanya tindak pelanggaran berupa tindak pidana korupsi dan tindak kejahatan kemanusiaan, dengan terlapor Dinas Sosial (Kadis Sosial) sebagai penyelenggara bantuan kelompok pendamping KPM, selaku penyalur bantuan sebagai pengambil keuntungan.
"Hari ini, resmi kita laporkan ke Mapolres Pangkep, atas dugaan kejahatan kemanusiaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait penyaluran bansos BPNT," ungkap Azizah.
ketua JPKP Pangkep Azizah Latif, mendesak agar laporan tersebut menjadi perhatian khusus untuk pemerintah kabupaten Pangkep, khususnya aparat penegak hukum.
“Ini menyangkut hak masyarakat kecil, bukanya memberikan mereka kehidupan layak dan serata, ini justru hak mereka malah di bisniskan untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Azizah.
Dia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut.
“kami akan mengawal penuh kasus ini dan ini sudah sangat tidak berprikemanusiaan bagi pelaku kejahatan, Kapolres Pangkep juga harus ikut membantu menertibkan para pendamping Bansos agar masyarakat merasakan kemerdekaan sebenarnya”, tutup Azizah Latif.
Diketahui jika laporan ini merupakan tindak lanjut temuan JPKP di sejumlah kelurahan di kecamatan Pangkajene terkait penyaluran bansos BPNT yang masih menggunakan skema E.Warong yang notabene sudah dihapuskan Kementerian Sosial.
Selain itu JPKP juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait upaya intimidasi oknum pendamping ke penerima bantuan dimana, para keluarga penerima manfaat dipaksa untuk membelanjakan bantuan kepada supplier atau pemasok yang sudah ditunjuk pihak penyelenggara bantuan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: S-171/MS/BS.00.01/2/2023 pertanggal 24 Februari 2023 perihal penyaluran bantuan sosial program sembako, kementrian sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial program sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui E-Warong, dan KPM akan menerima bantuan sosial program sembako dengan penarikan uang tunai dari rekening KPM. (Atho)