"Jadi kita tidak mau menyoal itu karena itu bagian daripada kelembagaan, porsi kewenangan Bawaslu terkait porsi dari teman-teman KPU tentang pentingnya integritas penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
Hanya saja, Hasbullah mengingatkan agar seluruh berkas administrasi dalam proses pemberhentian anggota PPS tersebut dijaga dengan baik.
Makanya pihaknya, cuma meminta penjelasan proses yang sudah dilakukan sudah sejauh mana dan bagi KPU. Dan ada beberapa masukan tadi terkait dengan penjelasan mereka tentang semua kelengkapan yang terkait dengan administratif.
"Dalam proses pemberhentian teman-teman itu, jangan sampai ada berkas yang tercecer, berita acaranya harus benar-benar baik itu aja sih sebenarnya," pungkasnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan bahwa pihaknya datang untuk memberi penjelasan secara rinci ihwal pemberhentian 8 anggota PPS tersebut.
Endang juga kembali menegaskan bahwa proses pemecatan para penyelenggara pemilu itu sudah sesuai dengan prosedur dan putusan pleno yang dilakukan KPU Makassar.
"Ini pesan kepada semua penyelenggara ad hoc kami, bahwa kami tidak akan mentoleransi segala tindakan tidak netral yang dilakukan penyelenggara ad hoc baik di tingkat PPs, PPK dan KPPS nantinya," tegasnya.
Apalagi kata Endang para penyelenggaraan pemilu ad hoc ini juga sudah diwawancarai dan di bimtek, artinya mereka paham betul konsekuensi apabila bermain dengan netralitas pemilu.
"Dan menjadi preseden supaya tidak terulang lagi yang kedua," tutupnya. (Yad/B)