BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengidentifikasi dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bantaeng Nuzuliah Hidayah. Menurutnya, dua Bacaleg yang teridentifikasi ganda secara eksternal atau terdaftar di dua Partai Politik (Parpol) yang berbeda sebagai Bacaleg.
"Iye ada dua dugaan teridentifikasi ganda eksternal atau di dua Parpol. Tapi terkait teknis tindaklanjutnya nanti kami pastikan di pengawasan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Kedua Bacaleg yang teridentifikasi ganda masing-masing di Daerah Pemilihan (Dapil) I Bantaeng-Eremerasa, satu Bacaleg ganda terdaftar di Partai PDIP dan Golkar. Sementara itu, di Dapil IV Tompobulu-Gantarangkeke, satu Bacaleg ganda terdaftar di Partai Golkar dan Demokrat. Namun, Bawaslu Bantaeng tidak menyebutkan nama Bacaleg yang diduga ganda tersebut.
"Dapil I PDIP dan Golkar, Dapil IV Golkar dan Demokrat," kata dia.
Untuk memastikan kedua Bacaleg Bawaslu Bantaeng menunggu verifikasi administrasi dari KPU untuk melakukan pengecekan dokumen dari Bacaleg.
"Partai berbeda, Dapil sama tapi maaf, saya belum bisa sampaikan secara konkrit, karena baru dugaan ganda dan kalaupun ternyata pada saat verifikasi administrasi itu betul ganda setelah dicek dokumen KTP el, KTA, serta dokumen pendukung," kata dia.
Lanjut Nuzuliah, terkait Bacaleg ganda KPU Bantaeng yang akan menindak lanjuti sesuai regulasi PKPU 10 Tahun 2022. Tugas Bawaslu mengawasi untuk memastikan KPU menjalankan regulasi.
"Dan tugas kami dari sisi pengawasan adalah memastikan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai regulasi itu yang dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara dan parpol sebagai peserta Pemilu," kata dia. (Jet)