MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seluruh partai politik telah mengajukan perbaikan persyaratan bakal calon legislatif untuk DPRD Provinsi setelah dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama oleh KPU Sulsel dari 26 Juni - 9 Juli 2023.
Kini, memasuki verifikasi administrasi kedua persyaratan Bacaleg dimulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus. Namun dalamproses verifikasi ini, Bacaleg berpotensi langsung digugurkan. Kemudian partai politik hanya dapat mengganti Bacaleg yang berstatus memenuhi syarat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, mengenai hal tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan KPU RI. Tapi verifikasi administrasi yang berjalan memungkinkan untuk dilakukan perbaikan (partai politik)," ujar Adiwijaya melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).
Adapun opsi apakah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat langsung digugurkan atau kembali dilakukan perbaikan, Adiwijaya enggan berspekulasi lebih jauh. Serta proses verifikasi administrasi tahap kedua berjalan seperti sebelumnya.
"Kita menunggu petunjuk teknis dengan sesuai jadwal. Verifikasi administrasi ini seperti sebelumnya," ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi kedua, dilanjutkan penyusunan rancangan DCS tanggal 6 sampai 11 Agustus. Kemudian penetapan DCS 12 sampai 18 Agustus. Lalu pengumuman DCS 19 - 23 Agustus.
Setelah itu, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg partai politik tanggal 19 hingga 28 Agustus. Adapun pengajuan pengganti Bacaleg dilakukan pada tanggal 14 sampai 20 September.
Adapun verifikasi atas pengajuan pengganti Bacaleg dilakukan tanggal 21 - 23 September. Setelah proses ini baru masuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg. Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut. (Suryadi/B)