Dan sampai hari ini juga pihaknya sudah memasukkan nota keberatan tersebut di KPU Kota Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum.
"Kami berterima kasih kepada KPU Kota Makassar, oleh karena dengan hal ini kami banyak belajar dan memahami peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Dan Kami berharap, KPU Kota Makassar dapat mempertimbangkan hal tersebut di atas," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Makassar, Endang Sari menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, di mana komisioner KPU menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu yang mana point rekemondasi tersebut adalah pemberhentian.
"Rekomendasi Bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Menunutnya, KPU mengambil keputusan tersebut untuk memastikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu harus berdiri di atas ideologi penyelenggara, memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
"Segala tidakan tidak netral yang terbukti dilakukan tentu punya konsekuensi," tegasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi menegaskaan jika pemberhentikan atau memecat 8 anggota PPS itu karena terbukti menemui bacaleg. Dan itu diperkuat rekomendasi dari Bawaslu.
"Kami jalankan sesuai presudur. Untuk rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti," tuturnya.
Farid menjelaskan kedelapan anggota PPS itu sebelumnya telah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya semua unsur-unsur untuk memberikan sanksi pemberhentian terpenuhi.
"Kami berikan kesempatan. Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi," tutupnya. (Yadi/C)