Tiga Pria Berumur di Maros Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencabulan Anak

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (ist)

MAROS, RAKYATSULSEL - Tiga orang kakek-kakek atau pria berumur di Kabupaten Maros ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Mirisnya, dari tiga pelaku itu dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN atas nama Muh Kasim (56) dan H Husni (77), yang saat ini sudah berstatus pensiunan PNS. 

Sementara satu pelaku lain atas nama Muh Rizal (66) berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, tiga orang itu diamankan berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/B/170/VII/2023/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL.

"Ketiganya itu diamankan berdasarkan LP tertanggal 10 Juli 2023 lalu," ujar Iptu Slamet kepada Rakyat Sulsel,  Sabtu (15/7/2023) sore.

Slamet menjelaskan, ketiga terduga pelaku itu melancarkan aksi bejatnya di kediaman Muh Rizal yang berada di wilayah Turikale, Kabupaten Maros, pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Korban awalnya dijemput oleh pelaku Muh Rizal ditempat bermainnya, lalu membawanya ke kediamannya. 

"Jadi awalnya itu Sabtu lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, pelaku inisial R (Rizal) menjemput korban di tempat bermainnya," terangnya. 

Korban dan pelaku disebut masih bertetangga. Dari situla pelaku dengan mudahnya mengajak korban ke rumahnya. 

Dan pada saat korban sudah berada di rumah pelaku, korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar dan pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

"Di dalam kamar korban mulai dilecehkan oleh para pelaku yang membuat korban merasa kesakitan," terangnya.

Adapun hasil interogasi terhadap Muh Kasim, H Husni, dan Muh Rizal, dikatakan Slamet semuanya mengakui perbuatan bejatnya. Kasus inipun masih dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Maros.

"Masih sementara kita tangani kasusnya," kuncinya. (Isak/A)

  • Bagikan