Tingkatkan Kesadaran Menjaga Kebersihan, Irwan Djafar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu, 19 Juli 2023.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.

Karena itu, menurut Irwan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.

Hal demikian disampaikan Irwan Djafar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu, 19 Juli 2023.

“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.

“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.

Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.

“Misalnya di Kecamatan Rappocini kalau ditarget 100 persen, maka saya katakan bisa lebih bahkan sampai 200 persen, karena Rappocini merupakan wilayah kontribusi persampahan yang terbaik di Makassar,” ungkap anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut.

Sementara itu, Camat Rappocini, Aminuddin menjelaskan adanya aturan terkait sampah ini agar pengelolaan persampahan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan Perda.

Saat ini, kata Aminuddin, tingkat sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap hari semakin meningkat, itu karena cara mengelolanya kurang maksimal.

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” jelasnya.

Misalnya saja ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.

“Jadi sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ungkapnya.

Di tempat sama, Lurah Karunrung, Iqbal menyampaikan bahwa jadikanlah sampah sebagai sesuatu yang bernilai dan bermanfaat, baik bagi keluarga, lingkungan sekitar dan juga pemerintah daerah.

“Jadi saya mengajak para warga kalau ada sampah jangan langsung dibuang begitu saja, tolong di pilah dulu apakah bisa dijadikan nilai ekonomi atau barang yang bermanfaat,” bebernya.

Sedangkan untuk retribusinya, lanjut Iqbal, pemerintah memberikan pelayanan pengangkut sampah kepada masyarakat, agar supaya lingkungan di kota Makassar bersih.

“Kalau tidak ada retribusi pelayanan persampahan pasti sampah-sampah yang ada di lingkungan rumah masyarakat akan bertumpuk dan tidak terurus,” jelasnya.

Sehingga perlu ada pungutan atau retribusi, untuk bagaimana aktivitas persampahan berjalan dengan baik. petugas menggunakan mobil armada, supaya ada kesinambungan untuk pengangkutan sampah. (*)

  • Bagikan