Aniaya Mahasiswa dan Buruh Saat Demo, Lima Karyawan Mandala Finance Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Aksi penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa dan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mandala Finance TBK Cabang Makassar, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, berakhir di polisi. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Aksi penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa dan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mandala Finance TBK Cabang Makassar, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, berakhir di polisi.

Atas kejadian itu, sebanyak lima orang karyawan PT Mandala Finance ditangkap polisi atas aksi penganiayan. Mereka menganiaya mahasiswa dan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa berakhir ricuh, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dalam aksi penganiayaan itu tiga demonstran jadi korban hingga membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar.

"Kemarin adanya kejadian aksi unjuk rasa di Wilayah Jalan Pelita Raya, ada kericuhan. Ada pendemo kena aniaya, dilaporkan ada tiga pendemo jadi korban," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023) pagi.

Ridwan mengungkapkan, lima karyawan PT Mandala Finance yang berhasil diamankan itu masing-masing bernama Andi Nur Hidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald (20), Landy Arman (42), dan Jufri (44).

"Ada lima pelaku pengeroyokan terhadap pendemo sudah dilakukan penahanan. Pelaku ini merupakan karyawan dari tempat perusahaan Mandala Finance, sudah jadi tersangka," terangnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal dari beberapa elemen mahasiswa dan serikat buruh melakukan demonstrasi di depan kantor PT Mandala Finance.

Saat massa aksi melakukan orasi, beberapa karyawan PT Mandala Finance langsung melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan serikat buruh hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

"Saat serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan adanya salah satu karyawan Mandala Finance yang di PHK dan tidak diberikan pesangon sehingga terjadi demo hingga keributan," terangnya.

Atas perbuatannya, lima karyawan PT Mandala Finance kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 subsider pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. Statusnya (pelaku) iya karyawan Mandala Finance, kita masih deteksi pelaku lain," tutur Ridwan.

Sekedar diketahui, demontrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan serikat buruh di depan PT Mandala Finance TBK Cabang Makassar, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, berakhir ricuh.

Beberapa massa aksi dipukul oleh sejumlah orang yang tidak dikenal (OTK) hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS).

Aksi penganiayaan terhadap massa aksi itu juga sempat terekam kamera amatir dan sudah beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

Nampak di video, terlihat beberapa pria menggunakan kemeja berwarna biru berlogo Mandala Finance melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Tampak mahasiswa itu sudah tidak berdaya usai dipukuli. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan