Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang ‘Nakal’ Saat Operasi di Jalan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meminta masyarakat tidak sungkan melaporkan oknum anggotanya yang nakal. Hal tersebut disampaikan guna terus menjaga marwa kepolisian, utamanya pada jajaran Polda Sulsel.

Termasuk untuk meningkatkan tugas pokok kepolisian yakni memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Setyo Boedi saat merespon pertanyaan akan sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan masyarakat jika menemukan oknum polisi melakukan pungutan liar (pungli) saat melaksanakan operasi di jalanan.

"Kalau ada masyarakat yang melihat atau mengetahui silahkan dilaporkan," ujar Irjen Setyo Boedi saat merilis hasil Operasi Patuh Pallawa 2023 di Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (24/7/2023).

"Kalau ada (polisi) yang nakal-nakal selama operasi tentu akan kami tindak, laporkan," sambungnya.

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, masyarakat bisa melaporkan oknum anggota polisi yang nakal ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).

Seluruh laporan masyarakat yang masuk disebut akan ditindaklanjuti. Apalagi jika terbukti dipastikan akan diberikan tindakan tegas.

"Ada Kabid Propam yang mengawasi. Jadi kalau ada anggota nakal lakukan pungutan liar, akan kami tindak. Tidak usah segan-segan, laporkan, nanti akan kita telusuri dan kalau terbukti kita berikan sanksi," tegasnya.

Sekedar diketahui, di Sulawesi Selatan sendiri masih banyak masyarakat tidak taat dalam berlalu lintas. Terbukti dari Operasi Patuh 2023 yang digelar selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023, tercatat ada ribuan pelanggar yang terjaring.

Jika diuraikan, ada sebanyak 10.909 pengendara yang diberikan sanksi teguran oleh petugas lalu lintas karena kedapatan melanggar. Kemudian sanksi Tilang Manual sebanyak 1.448 pengendara.

Begitu juga untuk 408 pengendara lain yang kedapatan melanggar dan ditindak dengan tilang elektronik atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk tilang ETLE Statis sebanyak 353 pelanggar dan tilang ETLE Mobile sebanyak 55 pelanggar.

Puluhan ribu kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas itu didominasi oleh roda dua atau sepeda motor dengan rincian 9.910 motor, 1.782 mobil penumpang, 950 mobil barang, dan 157 bus. (Isak/A)

  • Bagikan