Kekerasan Seksual Jadi Kasus tertinggi Ditangani UPT PPA Sulsel

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi yang ditangani oleh UPT PPA Sulsel sepanjang tahun 2023 ini.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Sulsel, Meisy Papayungan mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh pihaknya itu sebanyak 166 kasus.

Kata dia, sebanyak 54 kasus adalah kasus seksual jika diasumsikan itu sekira 33 persen dari jumlah kasus yang ditangani oleh pihaknya, dan itu adalah kasus tertinggi dari kategori jenis kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

“Kami (UPT PPA Sulsel, red) tahun ini menangani kasus kekerasan seksual tertinggi,” tukasnya saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Ia menjabarkan, untuk kekerasan fisik sebanyak 35 kasus, kekerasan Psikis 52 kasus, kekerasan seksual 54 kasus, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) i16 kasus dan kekerasan lainnya enam kasus.

Bahkan kata dia, jumlah dari jumlah data kekerasan tersebut 166 kasus itu paling banyak dialami oleh anak perempuan, disusul perempuan dewasa dan terkahir kekerasan yang dialami anak laki-laki.

Sebelumnya diberitakan, Aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar terjadi baru-baru ini, seorang gadis berusia 19 tahun jadi korban rudapaksa oleh dua orang pria.

Parahnya, gadis tersebut adalah seorang yang berkebutuhan khusus. Dia disetubuhi secara paksa oleh dua pria inisial AM (28) dan AFS (20).

Kedua pelaku tersebut melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dua lokasi berbeda. Pertama di salah satu rumah kos, dan lokasi kedua berada di sebuah homestay atau penginapan.

Meisy Papayungan mengatakan, hak untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk anak, dan tentu tak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Kata dia, hak untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak sama rata untuk semua anak, pun dengan seorang gadis yang baru-baru penyandang gangguan mental yang mendapatkan rudapaksa.

Lanjut dia, untuk kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PPA Kota Makassar untuk melakukan pendampingan sebagai UPT yang menangani.

“Kami sudah koordinasikan dengan UPT PPA Kota Makassar, semua tahapannya semua sudah dikawal,” sebutnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan