DPRD Sulsel Tunggu Pemprov Usulkan Anggaran Pembayaran Ganti Rugi RS Haji

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, seakan pura-pura lupa soal ganti rugi Lahan RSUD Haji Makassar, padajal pihak ahli waris berulang kali menuntut ganti rugi.

Tak hanya itu, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, juga berjanji untuk menuntaskan persoalan ini. Dimana akan diusulkan dalam anggaran perubahan tahun 2023 ini. Hanya saja hingga kini belum ada tindak lanjut, sebagai Wakil Rakyat DPRD Sulsel pun belum pernah dibahas bersama.

"Soal desakan ganti rugi lahan dari ahli waris tanah RSUD Haji, kami belum bahas bersama Pemprov, karena Pemprov belum sampaikan," kata Fahruddin Rangga anggota komisi C DPRD Sulsel, Rabu (26/7/2023).

Namun, menurutnya, sebagai wakil Rakyat akan menindaklanjut apa yang menjadi aspirasi warga. Terutama pihak komisi C membidangi aset karena berkaitan hak masyarakat.

"Tentu kita akan tindak lanjut sesuai presudur. Karena hak masyarakat," jelas politisi Golkar itu.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa FR mendesak Pemprov Sulsel agar memenuhi janji untuk melunasi utang yang telah dijanjikan kepada pihak ahli waris. Jangan sampaikan apa disampaikan tidak terealisasi.

"Kalau sudah dijanji oleh Pemprov ya kami DPRD Sulsel tunggu Pemprov usulkan anggaran pembayaran ganti rugi RS Haji. Karena sudah dijanji," desak politis asal Takalar itu.

Tak hanya itu, FR juga meminta agar ahli waris RSUD Haji membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada DPRD sehingga bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta membayar ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar kepada ahli waris yang putusannya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2003.

Andi Megawati, anak dari Almarhum Andi Alimuddin (ahli waris dahulu penggugat melawan Pemprov Sulsel) meminta Pemprov agar segera membayarkan ganti rugi lahan yang sudah 19 tahun tanpa ada kepastian.

"Semua permintaan Pemprov terkait pembayaran ganti rugi lahan sudah kami lakukan. Berkas persuratan juga sudah kami serahkan. Saya hanya meminta hak kami," kata Andi Mega, Senin (18/4/2022).

Diketahui, dalam putusan MA No. 2549/K/Pdt/2003, Pemprov Sulsel diminta membayarkan ganti rugi lahan seluas ± 37.000 m2, yang harganya ditaksir Rp500.000 per meter atau senilai total seluruhnya Rp18,5 Miliar kepada ahli waris. (Suryadi/B)

  • Bagikan