MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Adanya PKPU Nomor 6 Tahun 2017, memberikan warning kepada partai politik dan KPU terkait proses pergantian antar waktu (PAW) DPRD aktif yang sudah pindah partai.
Prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD semua tingkatan.
"PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota," demikian bunyi PKPU pada poin pasal pertama.
Anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya mengatakan, jika sudah jelas di PKPU bahwa terhitung 6 bulan maka tidak bisa dilakukan PAW nantinya dari Parpol.
"Perubahan terhadap PKPU 6 tahun 2017 itu kan ada PKPU 6 2019. Namun norma pasal masa tenggak PAW itu bahwa jika kurang 6 bulan terhitung sejak surat PAW parpol diterima KPU," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
"Kami tinggal tindaklanjuti saja kalau memenuhi syarat. Kalau di provinsi (DPRD Sulsel) seingat saya belum ada yang mengajukan PAW," tuturnya.
Partai Politik perlu menggenjot proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatifnya yang pindah partai dari sekarang. Kendati kurang dari enam bulan masa jabatan berakhir tidak bisa lagi.
Ini terhitung sejak partai politik menyetorkan surat permintaan PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU 6 tahun 2017.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, pengajuan PAW oleh partai politik masih mengacu pada PKPU 6 tahun 2017. "Iya PKPU 6 masih digunakan KPU dalam proses PAW," ujar Upi singkat saat dikonfirmasi.