Meski waktunya terhitung masih panjang, namun proses PAW cukup menyita energi. Pasalnya PAW terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Setelah itu partai mengajukan surat permintaan PAW ke KPU.
Selanjutnya surat permintaan tersebut dilakukan verifikasi oleh KPU terhadap calon PAW. Hasilnya akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dari situ Pimpinan DPRD terkait kembali bersurat ke Gubernur atau Wali Kota/Bupati.
Kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui. Setelah proses panjang ini barulah calon PAW dilantik melalui rapat paripurna.
Untuk diketahui beberapa anggota legislatif di Sulawesi Selatan akan di PAW oleh partai politik lantaran memilih hengkang menjelang Pemilu. Antaranya anggota DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati hengkang dari Demokrat ke NasDem.
Bukan hanya di tingkat Provinsi anggota dewan pindah partai, di Kabupaten/Kota pun terjadi.
Antaranya Istri Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni, Mussadiyah Rauf yang duduk di DPRD Gowa hijrah dari Demokrat ke PDI Perjuangan.
Kemudian di kabupaten Pinrang ada tiga anggota DPRD yang memilih pindah ke NasDem yakni Muhammad Syukur ( PPP) Andi Aan Anugerah ( PDIP) dan Andi Riksan (Golkar) mereka memilih berlabuh ke Partai NasDem.
Nama lainnya di DPRD Pinrang, Markus Manna dari Demokrat ke Golkar, Muh. Syahrul Sarman Demokrat ke Gerindra dan Nasrun Paturusi Demokrat ke NasDem.