KPU Sulsel Blacklist Iqbal Parewangi, Kini 18 Calon DPD Menunggu Hasil DCS KPU RI

  • Bagikan
Gedung KPU RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sudah selesai memproses verifikasi administrasi mapun faktual calon DPD RI asal Sulsel selama masa pengajuan dan perbaikan bakal calon.

Dari 19 bakal calon kini tinggal 18 calon DPRD. Pasalnya salah satu calon DPD yakni Iqbal Parewangi memilih calon DPR RI lewat PKS sehingga KPU mengambil langkah tegas mencoret dari pencalonan.

"Kalau calon DPD proses vermin dan verfak selesai. Bahakan sudah perbaikan. Jadi, dari total 19 calon, kini tinggal 18 orang, karena pak Iqbal masuk calon DPR RI. Otomatis di TMS kan," kata Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Muh Asri, Selasa (1/8/2023).

Diketahui 18 telah mendaftar DPD RI asal Sulsel. Al Hidayat Samsu, A Abdul Waris Halid, Muh Nasyit Umar, Pdt. Musa Salusu, A Chairil Anwar, Andi Muh Yagkin Padjalangi, Tamsil Linrung, Andi Muh Iksan, Idrus Paturusi, Siti Diza Rasyid Ali, Lily Amelia Salurapa, Yusran Paris, Elli, A Baso Ryadi Mappasulle, Andi Maradang Mackulau, Abd Rahman, Andi Hatta Marakarma, Harmansyah.

Sedikitnya 18 calon DPD RI asal Sulsel resmi mendaftar sebagi kontestasi untuk berlaga di panggung pemilu yang dihelat tanggal 14 Februari 2024. Ini berkurang karena pemilu 2019 lalu, ada 42 calon DPD RI representasi asal Sulsel.

Dengan begitu, Asri menuturkan bahwa 18 calon DPD ini dinyatakan sudah aman sehingga mereka hanya menunggu susunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dikeluarkan sesuai abjad nama dari KPU RI.

"Jadi calon DPD ini tidak ada lagi masalah. Mereka tinggal menunggu DCS dari KPI RI. Karena memang wewenang KPU RI langsung," jelasnya.

Lantas bagaimana calon DPD mendapat nomor urut sesuai harapan. Tentu berbeda dengan caleg DPRD Kabupaten/kota, Provinsi atau DPR RI yang ditentukan partai politiknya.

Nomor urut calon anggota DPD RI ternyata ditetapkan berdasarkan abjad nama asli calon. Soal kesamaan atau perbedaan dengan angka nomor urut dengan tahun sebelumnya. Kini masih menunggu regulasi.

Jika pemilu 2019 nomor urut calon DPD RI dimulai dari angka 25 sampai seterusnya, karena partai politik peserta pemilu mendapat nomor urut mulai angka 01 sampa 24.

Maka pada pemilu 2024 mendatang meskipun nomor urut calon DPD berdasarkan abjad pertama A-Z. Hanya saja angka nomor urut dirunutkan apakah sama seperti tahun lalu atau beda KPU masih menunggu.

"Kami belum mengetahui pasti. Tapi sekarang sistem masih dengan abjad. Soal menyesuaikan nomor urut akan dilihat sesuai PKPU," jelas Asri.

Lanjut dia, sesuai penjelasan KPU RI mekanisme pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mengalami hampir sama tahun lalu, hanya saja ada perbedaan dengan pemilu periode sebelumnya.

"Pemilu 2019 lalu, nomor calon DPD dimulai setelah nomor urut partai. Sedangkan nomor urut calon senator pada Pemilu 2024 akan dimulai dari abjad dan angka pertama. Jadi, misalnya, ada calon bernama awal A, kemungkinan dia nomor 1 atau 2 seterusnya," tuturnya

Dia menegaskan, masih menunggu aturan resmi. Namun, mekanisme terbaru untuk nomor urut calon, mengatakan akan berdasarkan abjad sesuai aturan UU Pemilu 2024.

Diketahui, pertarungan untul mendapat kursi DPD RI 2024 sangat sengit. Calon DPD akan memperebutkan suara 6,7 juta suara yang tersebar di 3059 Kelurahan, dan 313 Kecamatan serta 24 Kabupaten Kota se-Sulsel.

Berdasarakan Data Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel, mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.

Adapun kuota diprebutkan 18 calon hanya 4 kursi dari Dapil Sulsel. Jika calon DPD ingin terpilih minimal memperoleh suara diatas 400 ribu. Karena berkaca pada pemilu 2019, calon DPD RI meraih suara diatas angka tersebut.

Misalnya, 4 calon DPD RI terpilih saat 2019. Andi Muh Ihsan: 574.630 suara, Lily Amelia Salurapa: 481.423, Tamsil Linrung: 455.137 dan Ajiep Padindang: 427.005 suara. Padahal total DPT kala itu hanya 6.425.788 juta jiwa.

Sudah porsinya, di Sulsel DPT bertambah atau berkurang kuota kursi DPD hanya 4 kursi. Jadi, kalau calon ingin dapat 1 kursi minimal dapat suara diatas 400 ribu lebih. (Suryadi/B)

  • Bagikan